Soal :
Apakah hukum menyegaja menunda pelunasan utang padahal ia mampu ?
Jawab :
Siapa yang mampu melunasi utang, haram baginya menunda-nunda kewajibannya apabila telah jatuh tempo.
berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah
radhiallahu ta'ala 'anhu dari Nabi
shalallahu alaihi wasallam bersabda :
"orang mampu yang menunda pelunasan utang adalah kezaliman. siapa diaarahkan kepada orang yang mampu melunasi utangnya, maka terimalah". {Mutafaqun 'alaihi}.
Maka bagi siapa saja yang memiliki utang, hendaknya bersegera dalam pelunasan beban terhadap hak orang lain tersebut. Dan hendaknya bertakwa kepada Allah, sebelum kematian datang tiba-tiba kepadanya, sementara dirinya tergantung dengan utangnya.
wa billahi taufik wa shalallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'alaihi wa shahbihi wa sallam
{Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al 'Ilmiyati Wal Ifta'}